JAKARTA — Grup Say No!!! to Megawati di situs jejaring sosial Facebook sulit untuk dikategorikan sebagai kampanye hitam dan dijerat dengan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib, yang dihubungi melalui telepon, mengatakan, di dalam Pasal 84 tentang Larangan Kampanye, sanksi hanya dapat dikenai jika kampanye hitam dilakukan oleh peserta, pertugas, atau pelaksana kampanye parpol.
Artinya, jika itu bukan dari ketiga unsur tersebut, tak bisa dikenai pidana pemilu. "Kita harus lihat dulu, siapa yang melaksanakan grup tersebut, ketiga unsur tadi, karena ada pembatasan dalam konteks UU Pemilu. Ada pembatasan dalam pasal ini hanya untuk aktivitas dalam kampanye," ungkapnya.
"Saya menduga grup itu hanyalah gerakan masyarakat sipil untuk mengkritisi calon-calon pemimpin ke depan atau kemungkinan juga ada dari simpatisan parpol tertentu. Hanya, kalau mau dipidana pemilu, ya agak sulit," katanya.
Sementara itu, jika dalam beberapa hari ke depan ada laporan dari masyarakat, individu, ataupun pihak tertentu mengenai grup ini, Bawaslu harus melakukan langkah pengkajian. "Kami mengkaji dulu kalau ada laporan, itu benar-benar kelompok milik parpol atau enggak. Kalo misalnya yang dirugikan itu merasa dicemarkan nama baiknya, itu masuk pidana umum," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir grup "Anti-Mega" kian banyak diikuti oleh para pengguna internet yang tergabung di dalam situs Facebokk. Di dalam grup tersebut terpampang berbagai penyataan yang umumnya berisi keluhan hingga cacian terhadap mantan Presiden RI tersebut. Sulit untuk diketahui siapa pemilik grup yang kini sudah memiliki anggota lebih dari 34.000 orang tersebut.
''anti mega''di facebook
Posted by
cewexrese
at
4/07/2009 01:25:00 am